Menurut pandangan Saudara, bagaimana hubungan Administrasi Kepegawaian dengan manajemen sumber daya manusia? Berikan penjelasan disertai data dukungnya baik dasar hukum maupun teori.
Menurut pendapat saya,
Administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pkok kepegawaian. Dalam undang undang tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, demokratis, peradaban modern,adil dan bemoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang menyelenggarakan pelayan secara adil dan merata, menjaga persatuan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Serta diatur juga dalam Undang-Undang Dasar nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Istilah administrasi kepegawaian di Indonesia, ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel management) baik dalam bidang pemerintahan maupun bisnis.
A. Menurut lawrence A.Appley 1988, manajemen dan administrasi kepegawaian tidak dapat dibedakan satu sama lain. Administrasi kepegawaian mula-mula menjadi bagian dari manajemen dan penelitian hasil kerja. Pada sisi lain, manajemen yang baik berarti memperoleh hasil yang efektif melalui orang-orang.
B. Moekijat mengatakan administrasi kepegawaian juga dapat ditentukan sebagai berikut (1967:143-142)
1. Keseluruhan uraian yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam organisasi
2. Segenap proses penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentian.
3. Segenap aktivitas yang berhubungan dengan masalah penggunaan tenaga kerja salam suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
4. Administrasi kepegawaian salah administrasi yang berhubungan dengan segala persoalan pegawai.
C. Glen o stahl (1986) merumuskan administrasi kepegawaian sebagai keseluruhan yang berhubungan dengan sumber daya manusia dari organisasi.
Dari ketiga pendapat para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa administrasi kepegawaian adalah bagian dari manajemen yang meliputi aktivitas employment, ujian, penempatan, penentuan upah, penilaian hasil kerja dari orang-orang (pegawai) sebagai sumber daya manusia dalam organisasi untuk mencapai tujuan tertentu.
BMP :Modul administrasi kepegawaian ADPU4430(edisi 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar